Seorang Pemuda di Rohul Berhasil Diamankan Polres Rokan Hulu

Seorang Pemuda di Rohul Berhasil Diamankan Polres Rokan Hulu


Senin 14 Januari 2019 08:37:15 WIB
Tbnewsriau - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku adalah Fe (29) warga Janji Raja RT 002/ RW 001 Desa Bangun Purba Timur Jaya diamankan petugas di Simpang Tangun.

Penangkapan pelaku narkoba ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di seputara simpang tangun sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi perintahkan KBO Sat Resnarkoba Ipda Syofianto SH serta Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo, beserta 4 personel melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi. Saat dilakukan penyelidikan oleh perugas , petugas  melihat seorang laki-laki mencurigakan gerak geriknya, dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.‎

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 handphone Samsung warna putih, 1 jam tangan warna hitam, 1 lembar struk setoran Bank BRI, 1 bungkus permen Kiss.

"Terlapor ditangkap di Simpang Tangun Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu," jelas Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat pelaku dari salah seorang temannya yang berinisial Iw yang kini masuk DPO polisi. Saat didatangi ke rumahnya, Iw sudah tidak berada di rumahnya lagi.

"Dan terhadap terlapor (AF) sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.
Scroll to top