Resnarkoba Polres Pelalawan Membekuk Tersangka Di Jalan Lintas Timur KM 68/69, Pangkalan Kerinci

Resnarkoba Polres Pelalawan Membekuk Tersangka Di Jalan Lintas Timur KM 68/69, Pangkalan Kerinci


Senin 14 Januari 2019 11:04:31 WIB
TribratanewsRiau -  Polres Pelalawan menyita sejumlah jenis narkoba. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, barang tersebut didapat saat melakukan penangkapan Jumat subuh (11/1) sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lintas Timur KM 68/69, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Tersangka yang diamankan yakni B S, warga Pekanbaru.

Tim Opsnal Polres Pelalawan mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba, selanjutnya tim langsung bergerak sesuai dengan informasi yang didapat. Terdapat sebuah mobil jenis Honda Jazz melintas di Jalan Lintas Timur Km 68/69 Kec Pangkalan Kerinci. Pihak kepolisian pun melakukan penghadangan dan penangkapan. Saat itu, tersangka membuang satu plastik dari mobil.
Tim Opsnal melakukan pencarian satu plastik tersebut dan ditemukan plastik warna hitam yang berisikan sebuah satu paket besar Narkoba jenis shabu.

Selain itu ditemukan juga sepuluh butir narkoba diduga jenis extacy. Menurut pengakuan tersangka, barang yang diduga narkoba tersebut didapat dari Aries Jhoni, warga Jalan Singgalang Perum Bumi Mutiara Permai, Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tim Opsnal kemudian menuju rumah Aries Joni untuk melakukan tindak lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkoba.
Yakni satu paket besar diduga sabu dan 30 butir diduga extacy.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
Scroll to top