Rabu 16 Januari 2019 07:49:14 WIB
Tbnewsriau - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret spesialis handphone. Kawanan jambret ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di kota Pekanbaru. Kedua pelaku tersebut adalah MR (18) dan JG (19). Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus kedua pelaku setelah keduannya tertangkap massa saat melakukan aksi menjambret handpohone seorang wanita saat melintas di Jl. Imam Munandar, tepatnya di depan Swalayan Fajar Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya.
Saat dinterogasi oleh petugas, kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya di 6 TKP di Pekanbaru. "Modusnya mengintai korban yang sedang menggunakan handphone sambil mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, kemudian tersangka memanfaatkan kesempatan itu dan saat korban lengah, maka tersangka langsung mengambil handphone tersebut dengan cara menjambret," jelas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar.
Dilanjutkan Kanit Reskrim, kedua pelaku ini selama melakukan aksinya di 6 TKP, semua korban adalah wanita. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiomi hasil dari menjambret serta satu unit motor Beat warna biru tanpa nomor kendaraan yang digunakan kedua tersangka untuk beraksi
"Jadi dari hasil pemeriksaan kita, mereka sudah melakukan penjambretan sebanyak 6 kali di 6 TKP yang berbeda. Tahun ini ada 1 TKP dan di tahun (2018) lalu ada 5 TKP. Terhadap tersangka, atas perbuatannya mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutut kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.