Asik Pesta Sabu, 5 Tersangka Diringkus Polres Bengkalis

Asik Pesta Sabu, 5 Tersangka Diringkus Polres Bengkalis


Minggu 20 Januari 2019 12:05:51 WIB
Tribratanewsriau. Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (15/1/19) kemarin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Lima tersangka pengedar sekaligus penikmat barang haram yang sedang 'berpesta' diringkus petugas secara terpisah berikut barang bukti sebanyak 24 paket diduga sabu siap edar. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini.com Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana Lahgun Narkoba jenis sabu itu. 

Kelima tersangka ditangkap petugas secara terpisah meskipun masih di hari yang sama. 

Berawal, kata Iptu Subekti, pada pukul 07.30 WIB, petugas meringkus seorang tersangka, KS (37), pengangguran, warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis di rumahnya, dan disita barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram, HP dan uang tunai Rp100 ribu. 

"Sebelumnya petugas sudah menerima laporan atau informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelapapati ada aktifitas penyalahgunaan Narkoba. Dari tersangka KS ditemukan barang bukti, dan Narkoba itu disebutkannya dari Dumai serta tidak mengetahui siapa pemiliknya," ungkapnya, Kamis (17/1/19). 

Berselang satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan seorang tersangka diduga juga pengedar barang haram itu, AS (27), warga Jalan Kelapapati Laut, di dalam rumah tersangka KS, dan petugas berhasil menyita setidaknya 17 paket barang bukti sabu dengan berat kotor 1,8 garansi edar dari dalam salah satu kamar rumah. 

Menurut Iptu Subekti, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan rumah tersangka KS, tepat dalam rumah itu tim menemukan pasangan suami istri (Pasutri) di dalam sebuah kamar yang mencurigakan. Tim pun mengamankan tersangka AS salah satu pasangan Pasutri tersebut dan menemukan barang bukti belasan paket sabu di dalam kamar. 

Tersangka AS tersebut mengaku Narkotika tersebut diperoleh, dari tersangka MI alias Itin (40) yang berhasil diringkus secara bersamaan, sesaat petugas sedang melakukan penggeledahan di belakang rumah ketika sedang mengamankan tersangka AS. 

"Setelah MI alias Itin ini diamankan, kemudian petugas kembali menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak dua paket dengan berat lebih kurang 1,8 gram, diakui milik tersangka MI. Petugas juga temukan alat hisab bong dan sendok sabu," katanya lagi. 

Setelah diamankan MI sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya diduga turut terlibat sindikat barang haram itu, EI alias Erda (32), dan SN alias Imel (26), keduanya bekerja sebagai ibu rumah tangga, berdomisili di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, ditangkap ketika berada di kamar salah satu hotel di Bengkalis. Sementara bukti hanya dua unit HP milik kedua tersangka diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi Narkoba. 

"Petugas mengintrogasi tersangka MI dari mana diperoleh barang bukti diduga sabu itu, dan mengatakan dari tersangka EI. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka EI sedang bersama SN di dalam kamar hotel," imbuh Paur.
Scroll to top