Giat Penyuluhan Karlahut dan Narkoba Oleh Bhabinkamtibmas Kepada Aparat Desa dan Masyarakat

Giat Penyuluhan Karlahut dan Narkoba Oleh Bhabinkamtibmas Kepada Aparat Desa dan Masyarakat


Rabu 30 Maret 2016 08:41:58 WIB
Tbnewsriau - Penyuluhan tentang bahaya narkoba dan kebakaran lahan dan hutan yang saat ini sering terjadi diwilayah Kab. Rokan Hilir, untuk itu Kepolisian Sektor Pujud, dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak ditengah masyarakat didampingi oleh penghulu melakukan penyuluhan kepada aparat desa dan masyarakat di Kepenghuluan Siarang-arang Kec. Pujud, Selasa (29/3/16) pukul 10.00 WIB.

Aiptu Idris sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pujud didampingi oleh Penghulu Siarang-arang menjelaskan, “Bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, orang tua, dan masyarakat. Dengan demikian harapan kita kegiatan ini dapat menjadi dasar melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba, yang nantinya berguna untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya tersebut.

Selain itu Aiptu Idris juga menyampaikan kepada warga tentang perlunya untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan. Perbuatan tersebut bukan saja dapat merusak lingkungan, juga dapat merusak kesehatan masyarakat sekitar daerah tersebut, sehingga sosialisasi untuk pencegahan Karlahut terus dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas kepada warga berikut sanksi denda dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Kapolres Roan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Pujud AKP Sofyan menjelaskan bahwa, giat ini dilakukan untuk mengajak seluruh masyarakat khusunya di Kec. Pujud, bersama-sama memerangi dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba, agar dapat melindungi anak-anak kita dari pengaruh narkoba. “Selain itu kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terhadap lahan yang akan dibersihkan, mengingat sanksi dan ancaman hukuman yang berat terhadap pelaku pembakaran.”Ungkap Kapolsek.


Scroll to top