Seorang Pencari Ikan Asal Kota Lama, Rohul Ditemukan Tewas Di Kebun Kelapa Sawit

Seorang Pencari Ikan Asal Kota Lama, Rohul Ditemukan Tewas Di Kebun Kelapa Sawit


Senin 21 Januari 2019 14:18:08 WIB
Tribratanewsriau - Tidak pulang ke rumah, seorang warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bernama Amrison alias Ison (46 tahun), ditemukan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, pria berprofesi sebagai wiraswasta ini ditemukan tidak bernyawa oleh warga di kebun kelapa sawit warga Bukit Juragan Dusun Pelanduk, Kelurahan Kotalama pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, awalnya pada Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB,‎ korban Amrison pergi dari rumah mengendarai sepeda motor, berniat menjaring ikan di Sungai Bencah Ketapang Dusun Pelanduk.

Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Mira (30 tahun) warga Kotalama, yang berniat mencuci kaki di sungai menemukan korban dalam posisi telungkup di atas tanah.

"Melihat itu saksi Mira memberitahukan ke warga bernama Iwan (40 tahun, warga Desa Muara Dilam), selanjutnya Iwan melapor ke Polsek Kunto Darussalam," ungkap Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Senin (21/1/2019).

Mendapat informasi ada mayat,‎ personel polisi dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH datang ke lokasi, dan melakukan olah TKP.

Hasil olah TKP, ungkap Ipda Nanang,‎ tubuh korban terbaring di atas tanah di samping sepeda motor dengan posisi telungkup. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, dan alat-alat mencurigakan di sekitar lokasi.

"Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam guna dilakukan visum pemeriksaan luar," ujarnya.

Dari keterangan Darmita, selaku istri korban Amrison, bahwa suaminya mengalami penyakit jantung sudah sekitar 8 tahun. Masih menurut keterangan istrinya, suaminya diduga meninggal karena sakit jantung yang diidapnya, dan mendadak kambuh saat akan menjaring ikan.

Atas permintaan keluarga dan istri korban, melalui surat pernyataan disaksikan keluarganya, pihak keluarga menolak dilakukan visum ataupun otopsi terhadap mayat korban.

Scroll to top