Seorang Wanita Ditangkap Usai Bawa Sabu Dalam Bra Buat Tiga Napi Di Lapas Dumai

Seorang Wanita Ditangkap Usai Bawa Sabu Dalam Bra Buat Tiga Napi Di Lapas Dumai


Senin 21 Januari 2019 14:22:53 WIB
Tribratanewsriau - Rafika Sari alias Cika (22), warga Jalan Siderejo Kelurahan Ratu Sima Kota Dumai nekat membawa narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dumai. Sabu itu disimpannya dalam pakaian dalam (bra) digunakannya.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, Cika dibekuk petugas sipir Lapas Dumai saat berkunjung dengan berpura-pura membesuk 3 temannya.

"Padahal pelaku membawa sabu seberat 27,42 gram dan 5,1 gram yang dikemas di dua bungkus. Sabu itu akan diberikan kepada 3 penghuni Lapas Dumai," ujar Restika kepada merdeka.com, Jumat (18/1).

Ketiga penghuni Lapas Dumai tersebut yakni NS alis Novri (23) warga asal Batam, Ess alias Eka (39), asal Kabupaten Bengkalis serta Erick (38), asal Aceh.

Restika menjelaskan, Cika datang pada Rabu, (16/1) saat jam kunjungan di Lapas Dumai Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, sekitar pukul 11.30 Wib. Saat akan masuk, Cika diperiksa karena gelagatnya mencurigakan.

"Ketika itulah petugas sipir Lapas Dumai menemukan dua paket sabu di dalam pakaian (bra) yang digunakannya. Lalu wanita tersebut ditahan untuk diperiksa," kata Restika.

Kemudian, Kepala Lapas Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai. Selanjutnya sejumlah polisi datang dan memeriksa Cika. Kepada petugas, Cika mengaku sabu itu akan diberikannya kepada 3 penghuni Lapas.

"Lalu tiga warga binaan Lapas Dumai itu dijemput dari masing-masing kamar mereka. Selanjutnya ketiganya dan wanita tersebut kita bawa untuk diperiksa intensif terkait kepemilikan narkoba," jelas Restika.

Scroll to top