Unggah Status Nistakan Agama di Facebook, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Unggah Status Nistakan Agama di Facebook, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin 21 Januari 2019 14:32:42 WIB
Tribratanewsriau - Polisi menangkap pria paruh baya, Samurung Pakpahan, pemilik bengkel di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di akun Facebook miliknya. Hingga akhirnya, unggahan pelaku viral dan dilaporkan ke Polsek Mandau. Kalimat menghina agama di akun Facebook di-posting pelaku pada Senin (14/1) sekitar pukul 23.57 WIB.

"Warga melaporkan ke kita, bahwa ada pemilik akun Facebook yang mem-posting kalimat tidak pantas, disertai gambar yang berisi menghina agama Islam," kata Yusup, Jumat (18/1).

Yusup menjelaskan, postingan yang ditulis pelaku yakni 'Alquran tidak dapat membuktikan Muhammad nabi sejati, maka Muslim bekerja keras mencari pembenaran dalam Alkitab'.

Yusup menyebutkan, tidak hanya itu kalimat hinaan yang ditulis pelaku. Hampir setiap status Facebook-nya ditulis berisi penghinaan kepada agama.

"Setelah mendapat laporan warga, petugas menangkap pelaku di bengkelnya. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," jelas Yusup.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya. Meski demikian, pelaku berkilah tidak ada maksud dan tujuan menghina agama Islam.

"Pelaku mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup Facebook yang diikutinya. Tapi tetap saja kita amankan untuk diperiksa," ucapnya.

Yusup mengatakan, pelaku sempat menghapus postingannya pada Selasa (15/1) lantaran banyak netizen yang mengomentarinya. Dia juga menonaktifkan Facebook dan menginstal ulang handphonenya.

"Untuk menyelidiki kasus ini, kami akan memeriksa saksi ahli bahasa, pidana ITE, dan ahli lainnya. Status pelaku masih saksi terlapor," jelasnya.
Scroll to top