Selasa 22 Januari 2019 18:26:34 WIB
tribratanewsriau.com - Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah di Jl. Siak Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Pelaku SM (42) warga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis diamankan pihak Kepolisian, dari pelaku ditemukan barang bukti dua bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis shabu.
Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Subekti membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis.
"Tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis kasus narkoba pada sabtu malam tanggal (19/1), sekitar pukul 21.30 Wib, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sebuah rumah dijalan siak Kec. Bathin solapan Kab.Bengkalis. Kemudian tim berhasil menangkap pelaku". Ucap Paur Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik pack berisi plastik pack besar, satu unit hp merk nokia ditemukan diatas lantai rumah tersebut. Kemudian ditemukan satu unit timbangan digital diatas plafon rumah tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku awal kepemilikan narkotika jenis Shabu tersebut. terang Paur Humas