Dua Pemuda Di Inhu Diamankan Polisi Simpan 16 Paket Shabu Di Kamar

Dua Pemuda Di Inhu Diamankan Polisi Simpan 16 Paket Shabu Di Kamar


Rabu 23 Januari 2019 15:15:58 WIB
Tribratanewsriau - Kepolisian Resort Indragiri Hulu mengamankan dua orang pemuda masing-masing berinisial RAS (24) dan AC (30) di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Suprapto tepatnya di depan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indragiri Rengat, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Kedua pemuda tersebut diamankan pada Selasa (22/1/2019) atas kepemilikan 16 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktifitas transaksi narkoba yang sering terjadi di depan kampus STIE Rengat.

Informasi awal tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin.

Kasat Narkoba Polres Inhu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 Polisi menggrebek satu rumah di lokasi tersebut.

Polisi menemukan dua orang pemuda tersebut berada di dalam kamar.

"Setelah kedua pemuda tersebut diamankan, anggota Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penggeledehan," kata Misran.

Petugas menemukan kotak minyak rambut di dalam saku celana sebelah kiri milik tersangka RAS. Saat dibuka, kotak minyak rambut itu berisi 16 paket sabu yang diakui RAS sebagai miliknya dan tersangka AC.

Hasil interogasi, AC mengaku kalau shabu tersebut dipesan atas permintaan RAS.

Kemudian petugas mengamankan dua orang tersangka dan 16 paket narkoba tersebut. Saat ditimbang berat narkoba tersebut mencapai 3,28 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penangkapan, antara lain satu unit timbangan, satu helai celana, satu kotak minyak rambut, satu pak plastik pembungkus, dua unit unit handphone, satu bong, satu jarum, dan uang tunai Rp 750 ribu.

Scroll to top