Kapolres Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kapolres Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba


Kamis 24 Januari 2019 16:35:34 WIB
Tbnewsriau - Bertempat diruang Data Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil ungkap kasus oleh Jajaran Polres Kampar. Kamis (24/1) pukul 10.00 Wib.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.

Hadir mengikuti acara pemusnahan barang bukti ini dari Perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti, Penyidik dan anggota Satres Narkoba serta para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Pemusnahan barang bukti ini diawali Kata Sambutan oleh Waka Polres Kampar yang menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Kampar, yang tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan sedang mengikuti kegiatan lain bersama Forkopimda Kampar.

Disampaikan Waka Polres bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar cukup tinggi, hal ini terindikasi dari tingginya jumlah ungkap kasus serta pelaku yang telah diamankan.

Untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peranserta semua komponen masyarakat, mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa, jelas Waka Polres.

Selanjutnya penyampaian kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini, disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH.

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 100 gram, yang berasal dari 5 ungkap kasus terdiri dari :

1. Pada tanggal 21 November 2018 di Desa Gading Sari Kec. Tapung dengan tersangka BG alias G, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 17,48 gram.

2. Pada tanggal 14 Desember 2018 di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah dengan tersangka GU alias B, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 10,35 gram.

3. Pada tanggal 19 Desember 2018 di Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri dengan tersangka JN alias J, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 20,34 gram.

4. Pada tanggal 10 Januari 2019 di Dusun Sei Maki Desa Kuok Kec. Kuok dengan tersangka AM alias A, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 45,22 gram.

5. Pada tanggal 16 Januari 2019 di Desa Sei Pinang Kec. Tambang dengan tersangka MH dkk, barang buktinya berupa shabu dengan berat kotor 11,92 gram.

Jumlah narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan ini seberat 85,21 gram, dimana sebagian kecil lainnya disisihkan untuk pengujian labor dan pembuktian di sidang pengadilan.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba juga menyampaikan jumlah ungkap kasus selama tahun 2018 sebanyak 228 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 319 orang, 181 kasus telah memasuki tahap II dan 37 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini secara bersama oleh Waka Polres beserta masing-masing perwakilan yang disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, narkotika ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu diblender dan dibuang ketanah.

Setelah pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatangan berita acaranya oleh Waka Polres beserta saksi-saksi dari Perwakilan Kejaksaan, BNK, Penasehat Hukum serta Kasat Tahti.


Scroll to top