Enam Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Polda Riau

Enam Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Polda Riau


Jumat 01 April 2016 09:44:27 WIB
Tbnewsriau - Enam orang kasus korupsi pembangunan Sekolah Dasar 025 Sekip Hilir Kab. Inhu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh ditahan Dit Reskrimsus Polda Riau .

Enam orang ini adalah ASr selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ASc dan AA selaku pelaksana kegiatan sekaligus pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan. A alias Ameng selaku penerima pengalihan pekerjaan dan terakhir Su dan MF selaku konsultan pengawas.

Kabid Humas Polda Riau mengakatakan, keenam orang itu rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, hari ini.
 
"Namun pemanggilan tersebut kita tunda karena yang bersangkutan tidak didampingi pihak dari penasehat hukumnya. Adapun pembangunan SD itu sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5 miliar. Uang inilah yang diduga dikorupsi oleh tersangka," kata Kabid Humas.

Kegiatan pembangunan SD025 tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000. Pembangunannya dilaksanakan oleh PT IPM. Namun oleh rekanan, pekerjaan tersebut disubkontrak-kan kepada perusahaan lain.

Akibatnya, pekerjaan pembangunan sekolah ini pun terbengkalai. Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik, pekerjaan tersebut hanya selesai 20 persen, bahkan tak sesuai bestek.

Dengan Kejadian ini, negara dirugikan sebesar Rp317 juta. Ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Scroll to top