Curi Komputer ECU, Pria Ini Diamankan Aparat Polsek Lima Puluh

Curi Komputer ECU, Pria Ini Diamankan Aparat Polsek Lima Puluh


Jumat 15 Februari 2019 08:42:34 WIB
tribratanewsriau.com. Polsek Lima Puluh mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Tersangka bernama Deni Hariadi ditangkap hari Jum’at 8 Februari 2019. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti, satu unit komputer, kunci T 10 panjang dan 1 kunci mobil.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Siaganews, berdasarkan laporan kepolisian, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 07.00 WIB, korban melihat pintu mobil pick up jenis Mitsubishi Colt 120 SS tidak terkunci dan pada gagang kuncinya sudah rusak. Setelah dicek, ternyata bagian komputer /ECU mobil tersebut hilang.

Saat dilihat rekaman CCTV, tenyata sekira pukul 04.10 WIB terlihat seorang laki-laki masuk ke pekarangan rumah lalu mencongkel pintu mobil dan mengambil komputer / ECU. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian secara keseluruhan Rp. 6.000.000. Berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah di cek melalui rekaman CCTV, anggota opsnal Polsek Limapuluh mengidentifikasi bahwa pelaku bernama Deni Palembang.

Pada hari Jumat 8 Februari 2019 sekira pukul 18.30 diketahui pelaku berada di kafe Permata Jalan Sudirman Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Polisi datang ke lokasi dan pelaku langsung diamankan. Saat itu ditemukan kunci T serta kunci mobil Mitsubishi sebagai alat pelaku untuk melakukan Pencurian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual komputer/ECU mobil tersebut kepada laki-laki bernama Bujang Bahtiar.

Saat dilakukan pengembangan, didapatkan Bujang Bahtiar berada di rumahnya dan ditemukan komputer/ECU tersebut tersimpan di rumahnya. Kemudian pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Lima Puluh untuk proses sidik
Scroll to top