Ada kejanggalan, LBH BJR akan Laporkan Pembangunan Jalan di Kerumutan ke Aparat Polri

Ada kejanggalan, LBH BJR akan Laporkan Pembangunan Jalan di Kerumutan ke Aparat Polri


Senin 18 Februari 2019 08:49:46 WIB
Tribratanewsriau.com. Lembaga Bantuan Hukum Brata Jaya Riau (LBH-BJR) akan melaporkan proyek pembangunan jalan Punak di daerah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau ke Tipikor Polda Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita marwahkepri.com bahwa Ketua LBH-BJR, Muhammad Nuh, SH., MH pada Jumat (15/2/2019) di Pangkalan Kerinci kepada media ini menjelaskan hal tersebut lantaran Pemda Pelalawan melalui instansi terkait membangun jalan itu didalam konsesi perusahaan.

Pemerintah menggelontorkan dana APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2015 senilai Rp 1.372.054.000 untuk membangun jalan tersebut. Dilaksanakan oleh CV. Bukit Intan Lestari dengan nomor kontrak: 620/D.PU/BM-KTR/2015/80 tanggal 19 Agustus 2015 pekerjaan timbunan-geotekstil pembangunan jalan kelompok tani makmur. Dengan konsultan pengawas CV. Persada Nusantara Consultant.

Hal tersebut menurutnya sangat aneh, karena jalan tersebut dibangun didalam konsesi perusahaan dan baru setelah kegiatan selesai diketahui bahwa jalan tersebut telah dibangun dalam areal perusahaan.

“Memang menurut informasi dari instansi terkait yakni Dinas PU Pelalawan, kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut sudah dikembalikan. Sebenarnya pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus perbuatan yang menyalahi kewenangan atau tindakan yang melawan hukum. Secara administrasi memang telah dikembalikan, tapi kelalaian pejabat pemegang kewenangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini, kita bertanya siapa pejabat pembuat kewenangan tersebut, dan siapa yang bertanggungjawab atas masalah itu. Sangat tidak logis ada pejabat pembuat kewenangan tetapi faktanya jalan tersebut dibangun masuk dalam konsesi perusahaan.

“Maka masalah itu akan kita ajukan ke Tipikor Polda Riau. Siapa yang melanggar hukum harus bertanggungjawab atas perbuatannya, apa lagi seorang pengabdi negara seperti mereka,” tutupnya.
Scroll to top