Rabu Besok, PN Bengkalis Gelar Sidang TPPU Bandar Narkoba Internasional

Rabu Besok, PN Bengkalis Gelar Sidang TPPU Bandar Narkoba Internasional


Senin 18 Februari 2019 08:57:03 WIB
Tribratanewsriau.com. Eri Khusnadi alias Erijek Bin Jais, narapidana Narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Bengkalis, Rabu (16/2/19) depan, kembali duduk 'di kursi pesakitan' Pengadilan Negari Bengkalis. Kali ini, bandar Narkoba jaringan Internasional itu tersandung perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil Narkotika.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita metroterkini com bahwa sidang TPPU hasil Narkotika dengan terdakwa Eri Khusnadi alias Erijek Bin Jais, disampaikan Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah, SH, beberapa hari lalu.

"Sidang TPPU Erijek akan digelar Rabu depan," kata Zia Ul Jannah.

Dari penelusuran metroterkini.com di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Erijek, itu terdaftar dalam Perkara Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Bls, dengan jaksa penuntut Wilsa Riani, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Harta dan kekayaan milik Erijek terungkap setelah pada Jum,at 7 April 2017 lalu, Direktorat Reskrim Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir shabu masing-masing Zulfadhli mengemudikan Honda Jazz warna Merah BM 38 VK dan Aldino Kardofa mengemudikan Innova warna hitam BM 1030 JF di Simpang KM 11 Jalan Pertamina, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Dari kedua tersangka diamankan 40 kilogram shabu dan 150.000 pil ekstasi. Pengakuan Fadli dan Aldino (keduanya divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Siak), shabu dan ekstasi tersebut diperolehnya dari Erijek di Bengkalis melalui anak buah Erijek bernama Anto alias To (DPO). Ini kali keenam Fadli dan Aldino mengantarkan Narkotika dari Erijek.

Setelah mengamankan Fadli dan Aldino, Sabtu 8 April 2017 sekira pukul 07.00 WIB, Wakil Direktor Dit Narkoba Polda Riau,  AKBP Yanri P Simarmata menghubungi Polres Bengkalis dan memerintahkan untuk menangkap Erijek yang tinggal di Bengkalis. Sekira pukul 10.00 WIB, Erijek ditangkap di rumahnya di Jalan MTS RT 04 RW 01 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Di rumah Erijek petugas penyita  barang bukti 2  bungkus plastik bening berisi shabu dibawah karpet di dalam kamar tidurnya. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang diduga hasil pencucian uang Narkotika, berupa : 
1 unit jet sky merk Yamaha warna hitam silver nomor body 17.
1 unit jet sky merk Yamaha warna hitam merah nomor body 18.
1 unit Kapal pompong 120 PK.
1 unit Speed Boad 40 PK.
1 unit mobil Honda HR-V warna merah BM 312 IJ.
ATM BNI Platinum nomor 5198930590031141.
ATM Mandiri Platinum Debit nomor 4617005129949034.
ATM BRI nomor 6013613314164446.
ATM BRI Britama nomor 5221842090534667.
ATM BRI Premium nomor 5326595001093215.

Dalam sindikat Narkotika ini, Erijek di pengadilan mengaku hanya sebagai penghubung antara Lim alias Uncle bandar Narkotika di Malaysia dengan Zulfadhli alias Fadli. Untuk menjemput shabu dan ekstasi di Malaysia (Batu Pahat), Erijek  menyuruh anak buahnya bernama Anto alias To (DPO) yang tinggal di Desa Jangkang ke Batu Pahat, Malaysia. 

Selanjutnya, Erijek menyuruh Anto menyerahkan Narkotika tersebut kepada Fadli. Kemudian Fadli mengantarkan kepada penerima barang sesuai dengan nomor handpone yang diterima Erijek dari Uncle. 5 dari 6 kali pengantaran berjalan mulus. Pengantaran ke-6 Fadli dan Aldi tertangkap di Kabupaten Siak dengan barang bukti 40 kg shabu dan 150.000 butir pil ekstasi.

Uraian di SIPP PN Bengkalis menyebutkan, pertama kali sebagai penghubung dilakoni Erijek pada bulan Desember 2016. Saat itu, Uncle mengirim shabu sebanyak 2 kilogram. Kemudian Erijek (yang divonis hukuman mati di PN Bengkalis), itu menghubungi Anto alias To dan Fadli. Anto diperintahkan Erijek untuk menjemput shabu tersebut ke Batu Pahat- Malaysia. Sampai di Indonesia (Desa Jangkang, Bengkalis), Anto menyerahkan kepada Fadli untuk diantarkan kepada penerima barang  sesuai nomor handpone yang diberikan Erijek.

Yang kedua awal Januari 2017, Uncle mengirim shabu sebanyak 5 kilogram. Erijek kemudian menghubungi  To  dan Fadli. Selanjutnya To menjemput shabu tersebut ke Batu Pahat-Malaysia dan kemudian memberikanya kepada Fadli. Selanjutnya, Fadli mengantarkan barang tersebut kepada penerima Barang  sesuai nomor handpone yang berikan Erijek kepadanya.

Yang ketiga masih Januari 2017, Uncle mengirim shabu 7 kg. Namun, Erijek tidak ingat berapa jumlah shabu yang dikirim, karena pada saat itu yang menyerahkan shabu tersebut adalah To kepada Fadli. Dan seperti biasa Fadli mengantarkan barang tersebut 3 kg dan Aldino sebanyak 4 kg kepada penerima sesuai nomor handpone yang berikan Erijek.  

Dari sebagai perantara, Erijek mendapat imbalan sebesar RM 65.000,- Sebanyak RM50.000 diberikan Erijek kepada Fadli dan Aldino. Sisanya RM15.000 Erijek berbagai dengan Anto alias To.

Pada pengiriman keempat, pada akhir Februari 2017, Uncle mengirim shabu sebanyak 9 kg. Seperti biasa, dia menghubungi To dan Fadli. To kemudian diperintahkan Erijek menjemputnya ke Batu Pahat dan sesampai di Jangkang memberikan kepada Fadli untuk diantarkan kepada penerima sesuai nomor handpone yang berikan Erijek.

Pengiriman kelima pada akhir Maret 2017, mengirim shabu dalam 1 buah tas kecil  yang beratnya Erijek tidak tahu. Erijek kemudian menghubungi To dan Fadli. Seperti pengiriman sebelumnya, tugas To menjemputnya shabu dalam tas kecil itu ke Batu Pahat. To kemudian memberikanya kepada Fadli yang ditemani Aldino yang kemudian mengantarkan kepada penerima barang.

Dalam pengiriman ke-4  dan ke-5  tersebut, Erijek mendapat imbalan sebesar RM 35.000. Sebanyak RM20.000 diberikan Fadli, sedangkan RM 15.000 Erijek bagi dengan  To.

Pada pengiriman ke-6, Uncle mengirim 40 kilogram dan 150.000 pil ekstasi. Erijek kemudian menghubungi Anto dan Fadli. Fadli kemudian menghubungi Aldino. Kepada Erijek, Uncle menjanjikan upah sebesar RM100.000.

Anto alias To kemudian disuruh menjemput ke Batu Pahat. To kemudian menyerahkan kepada Fadli dan Aldino. Keduanya mengantarkan kepada penerima sesuai nomor handpone yang diberikan Erijek. Namun, sial. Keduanya tertangkap.

Untuk memudahkan transaksi keuangan, Erijek meminta istri dan saudaranya untuk membuka beberapa buah rekening, yaitu :
Bank BRI Unit Selat Baru Bengkalis atas nama istrinya, Tati Roliza  nomor rekening : 542501006997539 dan nomor rekening : 542501013258536.
Adik Erijek, Yuyun Permata Sari membuka rekening di Bank BRI cabang Bengkalis, nomor rekening 6013013314164448.
Bank BRI cabang Bengkalis atas nama adiknya Eka Juanda nomor rekening 0189.01000227567.
Bank BRI Cabang Sudirman Ramayana atas nama adik iparnya Edlyin Shella Jadmiko nomor rekening 8221842090534667. Dimana seluruh buku rekening dan ATM nya dalam penguasaan Erijek.

Erijek kemudian melakukan transaksi keuangan diduga hasil Narkotika, menggunakan beberapa rekening pada Desember 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2017, yaitu :

Bank BRI Unit Selat Baru Bengkalis atas nama Tati Roliza nomor rekening : 542501006997539 dan nomor rekening : 542501013258536.
Bank BRI cabang Bengkalis atas nama Yuyun Permata Sari nomor rekening 6013013314164448.
Bank BRI cabang Bengkalis atas nama Eka Juanda nomor rekening 0189.01000227567.
Bank BRI Cabang Sudirman Ramayana atas nama Edlyin Shella Jadmiko nomor rekening 8221842090534667.

Rekening BRI tersebut digunakan Erijek untuk menyetor dan mentransfer  ratusan juta rupiah uang yang diduga hasil Narkotika ke Fadli sebagai jasa kurir dan beberapa nama lainnya
Scroll to top