Pengiriman Narkoba Dikendalikan Oleh Napi Lapas Bengkalis - Riau

Pengiriman Narkoba Dikendalikan Oleh Napi Lapas Bengkalis - Riau


Senin 18 Februari 2019 09:35:09 WIB
tribratanewsriau.com. Peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera masih terus terjadi. Hal tersebut terbukti dari tertangkapnya beberapa anggota jaringan pengedar narkoba antar lapas Sumatera di Jambi. Kasus terbaru peredaran narkoba antarlapas Sumatera yang berhasil diungkap Polda Jambi, yaitu kasus pengiriman narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Sketsanews com bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eka Wahyudinata di Jambi, Sabtu (16/2/2019) menjelaskan, pihaknya masih menahan dan memeriksa seorang kurir narkoba, asal Medan, Sumatera Utara, Rajali Ibrahim (52). Kurir narkoba tersebut disuruh seorang narapidana Lapas Bengkalis, Riau mengantarkan sekitar 4.000 butir pil ekstasi ke Jambi dan Palembang, Sumatera Selatan. Ekstasi tersebut diketahui berkualitas super asal Belanda.

“Sebelum Rajali sempat mengantarkan narkoba jenis ekstasi tersebut ke bandar narkoba di Jambi dan Palembang, dia berhasil kami amankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatra, Km 35, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (14/2/2019). Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu sekitar 4.000 pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 1,2 miliar,”ujarnya.

Menurut Eka Wahyudinata, tersangka Rajali disuruh seorang napi di Lapas Bengkalis, Riau berinisial O mengantarkan sekitar 4.000 butir pil ekstasi ke Jambi dan Palembang. Narkoba tersebut dijemput tersangka di Bengkalis, Riau awal pekan lalu. Tersangka membawa narkoba tersebut menggunakan mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih nomor polisi BK 1303 ED.

Dilansir dari Beritasatu, informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut, lanjut Eka Wahyudinata berhasil diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (11/2/2019). Setelah mendalami informasi tersebut, pengintaian pun dilakukan di Jalintim Sumatera, Muarojambi.

Ketika Operasi Penanggulangan (Opsnal) Anti Narkotika (Antik) Polda Jambi dilakukan di Jalnitim Sumatera, Km 35, Muarojambi, Kamis (14/2/2019) sore, mobil yang digunakan tersangka mengirimkan narkoba tersebut berhasil dicegat.

“Ketika petugas memeriksa mobil yang dibawa tersangka dan menggeledah tersangka, tidak ditemukan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, petugas berhasil menemukan dua paket berisi ekstasi di bawah kap mesin mobil. Satu paket disimpan di belakang lampu depan sebelah kiri dan satu paket sebelah kanan,” katanya.

Dijelaskan, tersangka mengaku bukan dia yang menyimpan ekstasi di bawah kap mobil tersebut. Dia hanya bertugas mengantarkan ekstasi tersebut ke Jambi dan Palembang dengan upah Rp 1,5 juta. Tersangka menjemput mobil yang membawa ekstasi tersebut di Pekanbaru, Riau.

“Orang yang bertugas menyimpan ekstasi di mobil yang dibawa tersangka sudah diamankan di Polda Riau. Kemudian pengusutan keterlibatan narapidana Lapas Bengkalis berinisial O yang disebut menyuruh tersangka mengantarkan ekstasi tersebut ditangani Polda Riau,”katanya.

Menurut Eka Wahyudinata, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Kota Jambi pekan lalu. Seorang sipir Lapas Kota Jambi, Hendra (30) dan dua warga Kota Jambi, Rando Afrizal (30) dan Hidayat (35) hingga kini masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 300 gram. Sabu tersebut dipasok dari Pulau Aro, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan narapidana Lapas Kota Jambi yang menyuruh sipir mengedarkan narkoba itu sudah diperiksa.

“Kami masih terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba antarlapas ini. Bandar narkoba yang memasok dan menadah narkoba tersebut masih terus diburu,”katanya.
Scroll to top