EDARKAN SABU, RZ DIRINGKUS POLSEK TEMBILAHAN KOTA

EDARKAN SABU, RZ DIRINGKUS POLSEK TEMBILAHAN KOTA


Jumat 01 April 2016 10:12:04 WIB
TBnewsriau – Petugas Polsek Tembilahan kota resor inhil berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku Tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (30/03/2016).

Kapolsek Tembilahan kota Ipda Agus Susanto mengatakan, bahwa Sabu dan Barang bukti lainnya disita dari Pelaku berinisial RZ (37) yang dibekuk oleh petugas polsek Tembilahan kota.

Polsek Tembilahan kota berhasil menyita 1 (satu ) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan paket sabu-sabu, 1  (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan paket sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk nokia Tipe 105 warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk 501 warna dongker yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 550.000.- ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ), 1 (satu) buah pancis merk Neolite warna orange, 1 (satu) helai celana dalam merk polo warna Abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang merk emergency disaku belakang sebelah kanan berisikan uang tunai Rp 52.000 ( lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) helai baju kaos warna hijau merk soda dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi.

Pelaku RZ merupakan warga Parit 01 darat, Kel. Kota Baru Siberida, Kec. Keritang, Kab. Inhil dibekuk sekitar Pukul 19.00 Wib di Jl. M. Boya, l0rong Kenanga, Kel. Tembilahan kota, Kec.Tembilahan.

"Pengungkapan Narkoba ini, hasil dari informasi yang kita dapatkan dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar. Saat dilakukan Penggeledahan, dari Pelaku RZ ditemukan Barang bukti sabu.
Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Ipda Agus Susanto.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.

Scroll to top