Senin 18 Februari 2019 16:45:58 WIBTBnewsriau- Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Tersangka yang diamankan berinisial SA (18/2/2019).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, dua paket ukuran sedang plastik klip merah diduga berisikan 121 (seratus dua puluh satu) butir Ekstasi warna biru muda logo FCB.
Satu unit handphone merk Nokia, satu buah kotak parfum, tiga buah buku tulis masing-masing sampul berwarna merah merk Kiky, sampul biru merk Paperline, sampul warna kuning merk Block Note diduga berisi catatan transaksi penjualan pil ekstasi serta satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sejumlah Rp. 4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
Adapun kronologi pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kosan Jalan Tengku Zainal Abidin sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, ketika target diketahui sedang berada di teras kosan
Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo bersama-sama dengan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi dan Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya melakukan penggeledahan dikamar kosan pelaku dengan disaksikan oleh pemilik kos dan warga setempat.
Dari kamar pelaku berhasil diamankan barang bukti, kemudian pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik dan pengembangan lebih lanjut.(Repro)