Sat Reskrim Tambusai Amankan Pelaku Yang Membawa Kabur Motor Temannya

Sat Reskrim Tambusai Amankan Pelaku Yang Membawa Kabur Motor Temannya


Senin 18 Februari 2019 16:58:40 WIBTBnewsriau- Sat Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap MFS (16), warga asal RT 001 RW 002 Dusun Kepayang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. MFS diamankan karena membawa kabur satu unit sepeda motor milik Masdewi, Kepala Sekolah SD 023, Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai (18/2/2019),

Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas, Ipda Nanang pujiono mengungkapkan, MFS berhasil ditangkap petugas di salah satu rumah warga di daerah Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa (12/2) tengah malam. Ia menambakan, sebelumnya MFS dilaporkan oleh Masdewi selaku korban ke Polsek Tambusai, karena diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6051 UV warna putih milik Masdewi, pada Senin (4/2) lalu.

 Ipda Nanang menjelaskan, MFS diduga membawa kabur sepeda motor korban dengan modus meminjam. "Aksi tersebut dilakukan saat Ali Akbar (saksi) bersama MFS minta izin keluar rumah dan pergi ke KM2 Morini untuk meminum tuak. Namun saat temannya sedang asyik minum tuak, secara diam-diam MFS membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya Rabu (13/2).

 Ipda Nanang menerangkan, setelah berhasil membawa kabur motor Masdewi, MFS lalu menjualnya seharga Rp1.800.000 ke Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada hari itu juga. Usai menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai langsung bergerak mencari dan menelusuri keberadaan MFS, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Muara Rumbai. "Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik dengan jajaran Polsek Rambah Hilir, pelaku bisa ditangkap petugas pada Selasa (12/2) sekitar pukul 00.30 WIB," terangnya. Ipda Nanang menjelaskan, Polsek Tambusai dan jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor tersebut, tidak lama setelah menerima laporan dari korban.

 "Saat ini MFS telah diamankan di Polsek Tambusai guna penyidikan selanjutnya. MFS terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya. (dkp)  
Scroll to top