Senin 18 Februari 2019 21:38:39 WIB
TribratanewsRiau - Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka terkait karhutla, berinisial S (31), warga desa Padang Lawas Sumatera Utara yang tinggal di Rupat.
S dijerat dengan pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU 39 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti mengatakan, penetapan S sebagai tersangka dilakukan karena dari hasil gelar perkara pada Jumat lalu, tersangka memenuhi unsur yang disangkakan.
"Tersangka pada 7 Februari 2019 melakukan pemerunan di lahan miliknya untuk membersihkan lahan. Namun ternyata api yang dibuatnya ini membesar dan menjalar sehingga tidak dapat dikendalikan," urai Subekti, Senin (18/2).
Saat awal api membesar, tersangka sempat melakukan upaya pemadaman, namun sia-sia. Api baru berhasil dipadamkan pada 13 Februari.
Saat api padam luas lahan yang terbakar mencapai 0,5 hektare. Setelah api dapat dipadamkan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kemudian Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan dan pengecekan lokasi karhutlah ini dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan," terang Subekti.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara ternyata memang benar S pemilik lahan juga sekaligus melakukan pembakaran.
"Keterangan S dia memang sengaja melakukan pembakaran lahan. Karena rencana S ingin membuka perkebunan di lahan tersebut," terang Subekti.