Selasa 19 Februari 2019 19:43:13 WIB
Tribratanewsriau - Aparat kepolisian dari Polsek Bukit Raya menangkap satu dari dua orang pria pelaku pencurian modus hipnotis.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah HS alias Putra (39), warga Jalan Limbang Pinjaro Jorong Lipek Pageh Sungai Nanam Kecamatan Limbah Gunanti, Kabupaten Solok.
Sedangkan rekannya, berinisial A ditetapkan polisi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi dari kepolisian, dua pelaku awalnya datang ke rumah kosan untuk bertemu korban Sutasman (56), di Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (2/2/2019).
Sesaat setelah bertemu itulah, pelaku lalu menghipnotis korban agar mau bersedekah. Dengan alasan untuk mengambil uang gaib dana kampanye.
Akhirnya, korban pun menyerahkan uang Rp 75 juta yang disimpan di dalam sebuah tas.
Setelah uang tersebut diberikan, pelaku lalu berpura-pura hendak membeli bunga sebagai persyaratan.
Namun ternyata kedua pelaku tak kunjung kembali.
Singkat cerita, korban pun akhirnya tersadar dari pengaruh hipnotis.
Dia pun berupaya mencari tas yang berisi uang tunai miliknya.
Penat mencari dan tak menemukan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bukit Raya.
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Selasa (19/2/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku pun berhasil diketahui.
"Tim opsnal melakukan pengejaran ke Kabupaten Solok. Pelaku HS alias Putra berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terangnya.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni A sementara masih dalam proses pencarian petugas.