Senin 14 September 2015 07:43:54 WIB
Dumai - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Ira Juna alias Juna (37), dirumahnya di Jalan Tenaha Gang Taloh Dumai, Riau, Kamis (10/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Dari tangan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu, polisi menyita dua paket sedang sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Arto Tejo SIK MM mengatakan, penangkap terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi penjualan narkoba di wilayahnya.
"Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diwilayahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba, setelah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku," kata Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu, satu buah kotak kaset yang terbungkus lakban, satu bungkus plastik pembungkus sabu dan satu buah penjepit pres terbuat dari besi.
"Kita dapatkan dua paket sedang sabu-sabu dan barang bukti lainnya, setelah melakukan penggeledahan dirumahnya," lanjut Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.