Hendak Edarkan Narkoba Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Amankan Dua Pelaku Di Siak

Hendak Edarkan Narkoba Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Amankan Dua Pelaku Di Siak


Kamis 21 Februari 2019 13:03:30 WIB
tribratanewsriau.com - Direktorat Resnarkona Polda Riau berhasil gagalkan transaksi narkoba. 

Sabagaimana yang di rilis Dir Narkoba Polda Riau pada hari Kamis 21/2/2019 pagi tadi di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau di Jl. Prambanan Pekanbaru.

Kegiatan tersebut di buka oleh Kasubbid PID Bid Humas Polda Riau, secara langsung di jelaskan oleh Diresnarkoba dan Wadir Resnarkoba kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Dihadapan media Wadir Resnarkoba AKBP Andri. S. SIK.,MH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Bahwa berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Bengkalis yang berasal dari perairan Pambang pada hari Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 Wib. Ucap Wadir yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Lanjutnya, Sekira pukul 11.00 wib dijembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (JL. Buatan -Siak) tim berhasil melakukan penghadangan terhadap kendaraan Mazda Double Cabin warna Silver yang dikendarai oleh dua orang laki-laki dan dilakukan penggeledahan pada jok belakang mobil ditemukan dua buah tas ransel warna biru merk Polo England dan tas ransel warna hitam merk Polo masing-masing berisi 5 bungkus dan 3 bungkus yang di duga Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial MZ (23) warga Jl. Lobak Kel Tabe Gadang Kec Tampan dan PS (26) warga Jl. Lintas Timur Rt 01/ Rw 01 Ds Sidomulyo Kec Lirik Kab Inhu.

Barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus di duga sabu dalam kemasan teh china bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 8 KG, 2 buah Tas Merk Polo, 2 dua unit HP merk Oppo dan Samsung dan 1 unit mobil Mazda double cabin warna silver No Pol BM 9431 TH.

Selanjutnya kedua tersnagka di bawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 Tahun dengan denda 1 milyar.
Scroll to top