Jumat 22 Februari 2019 12:47:27 WIB
TBnewsriau- Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Sepasang Pelaku Diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba bertempat di Jalan Durian Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru (22/2/2019).
Adapun Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 938 butir pil ekstasy No Name warna coklat dan 260 butir pil ekstasy merk mahkota warna biru.
Tak sampai distu petugas juga menemukan satu paket kecil daun ganja seberat 1,7 gram, satu bungkus kecil pecahan pil ektasy warna coklat seberat 0,8 gram
dan satu bungkus sedang pecahan pil ekstasy warna coklat seberat 05 gram.
Selain mengamankan barang bukti Narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta juga mengamankan baran bukti satu unit Hape merk Himax warna gold, satu unit Hape merek Nokia warna putih dan satu unit Hape merk Nokia warna biru.
Dari hasil keterangan yang dihimpun dari kedua pelaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Dawa yang saat ini masih dalam tahap pengejaran petugas alias DPO.
Merasa cukup bukti atas perbuatan kedua pelaku, sepasang kekasih dan barang bukti tersebut langsung di giring ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH lewat Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Kamis (20/2/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan sepasang kekasih pelaku penyalagunaan Narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta pada Minggu 03 Februari 2019 malam.
"Ya benar, penangkapan kedua pelaku penyalagunaan Narkoba itu dilakukan pada Minggu 03 Pebruari 2019 lalu, sekarang keduanya sudah diamankan di Mapolresta pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Budhia Dianda singkat. (Repro)