|
Tribratanewsriau.com Unit
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan OL (22 tahun),
Selasa dinihari, 26/2/2019, sekira pukul 00.05 WIB. Lelaki muda warga Jalan M.
Boya Tembilahan itu, diamankan polisi, saat hendak bertransaksi narkotika jenis
sabu-sabu, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
Sebagaimana
diberitakan oleh kantor berita Riaulink com Kapolres Indragiri Hilir AKBP
Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat ResNarkoba AKP Bachtiar, S.H.,
membenarkan penangkapan pria pengangguran tersebut. “Kami menyita empat paket
sabu-sabu siap edar dan uang tunai sejumlah lima ratus lima puluh ribu rupiahâ€,
tukas Perwira Polisi berpangkat balok tiga itu.
Lebih jauh mantan Kapolsek Tanah Merah itu menerangkan, masyarakat menginformasikan, bahwa tersangka, ditenggarai sering melakukan transaksi barang haram itu. Atas info tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri, S.H., lalu bergerak dan kemudian menangkap OL, di TKP di atas. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah kami amankanâ€, tutup Perwira Polisi yang pernah bertugas di Kesatuan Brimob tersebut.