![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com kakek
berusia 63 tahun warga Bukit Kapur, Kota Dumai, terpaksa berurusan dengan pihak
kepolisian karena tersangkut masalah judi togel.
Sebagaimana di beritakan oleh
kantor berita tribunpekanbaru com Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan
melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal mengatakan, ET ditangkap
di sebuah rumah ketika tengah merekap togel.
Kronologis penangkapan bermula
ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait kegiatan
judi togel di
kawasan Bukit Kapur.
"Tim kemudian melakukan
penyelidikan ke lapangan dan mendapati kegiatan pelaku di TKP," ungkap
Dedi Nofarizal pada Senin (25/2).
Tak menunggu waktu lama, tim
kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menggerebek rumah tersebut. Dari
penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang
tunai sebesar Rp147 ribu, satu kalkulator, tiga buah buku tafsir mimpi, empat
buah buku tulis, dua buah pulpen, satu unit telepon genggam, lima lembar kertas
catatan rekap nomor, satu lembar bukti transfer, dan empat blok potongan
kertas.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata masih ada satu nama lain yang disebutkan pelaku yang berperan sebagai bandar besar," terang Dedi.
"Si bandar besar ini kemudian kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (buronan) dan tengah ditelusuri keberadaannya di Kota Dumai," tambahnya.