![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com RP (28) harus berurusan
dengan pihak berwajib akibat tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan
yang dilakukannya terhadap korban Irdawati (45). Upaya kejahatan itu dilakukannya
di Pasar PT Pulau Sambu Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten
Inhil, Minggu (24/2) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com RP
bersama rekannya Fr (19) yang saat ini masih buron, tidak hanya mencoba
merampas kalung milik korban, tapi juga menganiaya korban saat melancarkan
aksinya.
Sebelum
melaksanakan perbuatannya di rumah makan milik korban Irdawati tersebut,
keduanya lebih dulu memesan makanan kepada korban yang sehari-hari memang
berjualan nasi tersebut.
Kapolres
Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot
Sihombing menuturkan, sekira pukul 10.50 WIB, korban yang berjualan di rumah
makan miliknya tiba–tiba didatangi kedua pelaku.
“Keduanya
memesan nasi dan hendak makan di rumah makan milik korban. Pada saat korban
hendak menghidangkan nasi, tiba-tiba pelaku RP langsung menusukkan sebuah solak
(pencongkel kelapa) yang ia bawa dari rumah ke leher sebelah kanan korban,â€
jelas Indra Lamhot Kepada Tribun, Senin (25/2).
Seketika
korban terjatuh, namun korban memberikan perlawanan dan berteriak minta tolong
sehingga masyarakat yang mendengar datang ke TKP. Dalam situasi itu, Fr
berhasil kabur dari kepungan warga. Sedangkan RP yang juga berusaha kabur,
terjatuh ke dalam kolam sehingga akhirnya diringkus warga.
“Saat
ini korban dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap di Batam. Pelaku RP telah
diamanakan di Polsek Kateman, sedangkan Fr saat ini masih dalam pengejaran tim
Opsnal Polsek Kateman,†terangnya.