Dit Resnarkoba Polda Riau Gelar PRESS RELEASE Ungkap Kasus Narkoba

Dit Resnarkoba Polda Riau Gelar PRESS RELEASE Ungkap Kasus Narkoba


Selasa 26 Februari 2019 16:08:38 WIB
TribratanewsRiau - Ditresnarkoba Polda Riau melakukan Press Release di Mako Ditresnarkoba Polda Riau yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Wadir Resnarkoba Polda Riau, Selasa Siang(26/02).

Kejadian pada Hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira jam 12.30 WIB. berdasarkan Laporan Polisi : LP/II/2019/Riau/Ditresnarkoba tgl 22 Feb 2019, dengan TKP di Rumah Kontrakan Tersangka Hendra bin H Hasim, Jl. Al Muslihin ( belakang kantor dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga Kabupaten Bengkalis).

Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengamankan 5 tersangka(NZ), (HA),(WY), (RA) dan (SZ). Salah satu diantara nya melakukan perlawanan serta berusaha kabur dari petugas, oleh karena itu petugas langsung memberikan tindakan tegas terhadap tersangka.

"Dalam penggerebekan 5 yang kita amankan dan salah satu diantaranya kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau.

Barang bukti yang didapat antara lain 4 bungkus diduga shabu dan 1 bungkus diduga extacy yang dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk polo glad dan dikemas, 2 bungkus diduga shabu dalam kemasan teh cina warna kuning bertulis huruf cina serta tulisan Daguanyin Berat 2 kg, 1 bungkus diduga shabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina serta tulisan guanyinwang berat 1 kg, 1 bungkus diduga shabu dalam kemasan teh cina warna hijau muda bertuliskan huruf cina serta tulisan Chinese Pin Wei berat 1 kg dan 1 bungkus diduga extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jumlah kurang lebih 5000 butir.

Beberapa barang juga diamankan seperti 9 Unit HP, 3 Unit Sepeda Motor R2, 4 buah buku tabungan BRI dan 6 buah ATM dan 1 buah buku rekap transaksi penjualan Narkoba.

Adapun Kronologi penangkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis Shabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pada Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pkl 01.00 WIB(dini hari). Selanjutnya Timsus yg dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri S, SIK, MH dan Iptu Yoyok Iswandi SH segera melakukan penyelidikan memastikan posisi para tersangka selanjutnya dilakukan penggerebekan di TKP.

Pada sekitar pukul 11.30 WIB, saat dilakukan penggerebekan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan dan 1 diantaranya (Muh Sazi Als Yadi) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melarikan diri.

Dirumah Kontrakan itulah Tim Resnarkoba berhasil menemukan barang haram tersebut yang di simpan pada Tas Ransel Polo Glad dan dibawah meja kompor yang berada didapur.
Scroll to top