![]() |
![]() |
|
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Kamar Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan Uang Gaji Karyawan PT. RAKA Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu Kab Kampar.l (5/3/2019).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan anggota dilapangan yaitu Uang Sejumlah Rp. 656.900.000 (Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Mobil Nissan Xtrail Nopol BK 41 IM, 1 (Satu) Unit Mobil Innova Nopol BM 1438 MJ, 1 (Satu) Unit Spm Beat Tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit Spm CB Nopol BK 4355 NAT, 1 (Satu) Kalung Emas dan 2 (Dua) Buah Cincin Emas.
Kronologis kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira Pukul 11.35 Wib uang gaji karyawan yang di antar dari kantor pusat pekanbaru sampai di kantor PT.RAKA Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar lalu sekira Pukul 12.00 Wib sebahagian karyawan PT.RAKA istrahat siang lalu pada Pukul 13.30 Wib kemudian dicurigai sosok pelaku keluar masuk kantor dengan tergesa gesa dengan membawa 1 (buah) tas dan pada saat jam istirahat selesai sekira pukul 14.00 Wib kasir PT.RAKA melihat uang untuk gaji karyawan sudah tidak ada lagi dan pelapor beserta karyawan lain berusaha mencari pelaku tetapi tidak ditemukan dan akibat kejadian tersebut pihak PT.RAKA Desa Danau Lancang mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 1.281.000.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk ditindak lanjuti.
Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan dan Informasi dari masyarakat pelaku teridentifikasi di Kab. Simalungun selanjutnya Satreskrim Polres Kampar berangkat menuju Kab Simalungun dan Pada Hari Selasa tanggal 1 Maret 2019 pukul 06.30 wib para pelaku berhasil di amankan selanjutnya Tim melakukan pengumpulan BB yang telah diletakkan secara terpisah oleh pelaku.