Kapolres Pelalawan melalui Paur Humas Ipda Leon Sitanggang membenarkan penangkapan yang tersebut saat di konfirmasi tribratanewsriau.com.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima Satnarkoba dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Ukui II Kec. Ukui Kab. Pelalawan". tutur Leon.
Lebih lanjut dijelaskan paur humas, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di warung pinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan dan Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
Saat dilakukan penggeladehan, pada pelaku ditemukan satu paket sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang warna hitam yang dibawa pelaku dan di dalamnya ditemukan satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan tiga paket sabu, satu buah plastik klep yang berisikan tujuh paket sabu, satu butir diduga pil ekstasi warna hijau dengan logo R, lima ball plastik bening klep merah, satu buah kotak rokok Dji sam soe yang berisi satu buah timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit HP merk samsung warna hitam. terang Paur Humas.
Terhadap barang bukti Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.