Tiga Pria di Rohul Riau Diamankan Polisi, Peras Kepala Desa dan Minta Uang Belasan Juta Rupiah

 Tiga Pria di Rohul Riau Diamankan Polisi, Peras Kepala Desa dan Minta Uang Belasan Juta Rupiah


Senin 11 Maret 2019 14:39:37 WIB

Tribratariau.com Tiga warga Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.  Kapolres Rohul AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipda Ferry mengungkapkan, ketiga warga Rambah Hilir tersebut, ‎diduga lakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa di Rohul.


Ipda Ferry menerangkan, Tiga warga Rambah Hilir Timur yakni, pria berinisial AF (45), RS (48) dan ANH (50) dibekuk aparat dari Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Rohul, dan saat ini ketiga sudah resmi ditetapkan tersangka. Dijelaskannya, tiga tersangka dugaan pemerasan ini ditangkap Tim Saber Pungli Polres Rohul saat akan lakukan transaksi di RM Mitra kM 6 Pasir Pengaraian, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Adapun motif pemerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini, tambahnya, dengan mengancam akan menyebarluaskan lembar hasil pemeriksaan (LHP) Inspketorat Rohul tentang adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Rambah Hilir Timur, dalam hal ini HM. Nasir.

Diakuinya, Kepala Desa Rambah Hilir Timur melakukan negosiasi dengan tiga tersangka, yakni akan memenuhi permintaan tersangka, dalam hal ini akan memberikan uang tutup mulut sebesar yang telah ditetapkan oleh tiga pelaku.

"Akhirnya terjadilah kesepakatan antar Kepala Desa (HM. Nasir dan tiga pelaku) untuk bertemu di rumah makan Mitra KM 6 Pasir Pengaraian. Pertemuan itu, Kades hanya sanggup memberikan uang Rp 10 juta, sebagai uang tutup mulut," katanya, Minggu (10/3/2019). Namun, kata Ipda Ferry, karena merasa tertekan dan tidak terima, atas permintaan tiga pelaku, akhirnya Kepala Desa HM. Nasir langsung menghubungi pihak Kepolisian.

Selanjutnya, Informasi adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh Kepala Desa Rambah Hilir Timur HM Nasir, diterima oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto dan meneruskan ke Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SIK."Setelah menerima perintah, Kanit Pidum dan anggota langsung menuju lokasi yang diinformasikan, di lokasi benar adanya Pelapor (HM. Nasir) dan tiga tersangka. Tak menunggu lama, ketiga terlapor langsung dibekuk," ungkapnya.

Usai digelandang ke Mapolres Rohul guna dilakukan proses hukum, saat diinterogasi, jelasnya, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa dan meminta uang Rp 15 juta, akan tetapi sang Kepala Desa hanya menyangggupi Rp 10 juta.

"Dari TKP sebelumnya, selain ringkus 3 tersangka, Tim Saber Pungli juga sita barang bukti berupa uang Rp 10 juta dan selembar kertas yang diduga LHP Ispektorat Rohul terhadap temuan kesalahan Kepala Desa," pungkasnya. (Tribunrohul.com/Donny Kusuma Putra

Scroll to top