Kasus Dugaan Penggelapan Sawit Masyarakat Rohil, Oknum Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Penggelapan Sawit Masyarakat Rohil, Oknum Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka


Senin 11 Maret 2019 14:57:13 WIB

Tribratariau.com Kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil kebun sawit masyarakat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil dengan terlapor oknum anggota DPRD Rohul berinisial Sa, hingga kini masih berlanjut. Bahkan gelar perkara kasus ini, dilakukan hingga ditingkat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Sebagaimana di beritakan oleh kantor berita Tribun com Penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau sebagai yang menangani kasus ini, turut hadir dalam gelar perkara terbuka yang digelar di Jakarta, dengan melibatkan pihak pelapor dan terlapor itu. Hasilnya, Bareskrim Mabes Polri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk melengkapi alat bukti. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Sabtu (9/3/2019) siang, menjelaskan, dari gelar perkara itu, terlapor berinisial Sa, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Sunarto, hal ini karena penyidik masih kekurangan alat bukti untuk menjerat oknum anggota dewan Kabupaten Rohul itu. "Belum ditetapkan tersangka. Penyidik sampai saat ini masih melengkapi alat bukti," sebut Kombes Pol Sunarto kepada Tribunpekanbaru.com. Kasus ini sendiri sudah sejak lama dilaporkan masyarakat Pujud yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) ke Polda Riau.

Mereka mengaku jika tak mendapatkan hak mereka atas hasil panen sawit, dengan nilai miliaran rupiah itu. Bisnis pengelolaan hasil perkebunan sawit melibatkan Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sariantoni.

PT Torganda mengklaim sudah membayarkan hasil sawit masyarakat kepada Koperasi Karya Perdana dibawah kepemimpinan Sa, untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat.

Tapi dalam praktiknya, Sa diduga tidak menyerahkannya kepada masyarakat. Diduga dirinya melakukan penggelapan hasil kebun sawit masyarakat.

Sementara itu, Wahidin, selaku Manajer Koperasi Sejahtera Bersama beberapa waktu lalu menyampaikan, dirinya bersama ratusan masyarakat lain yang merasa dirugikan, mendesak agar Polda Riau agar segera menangkap Sa. Karena menurut mereka, Sa diduga melakukan penggelapan terhadap uang hasil panen kelapa sawit sebesar Rp 298 milyar. Dari luas lahan sekitar 1.102 hektar milik masyarakat. Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2009 lalu.

Scroll to top