Jumat 15 Maret 2019 17:19:15 WIB
TribratanewsRiau - Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Bermani Hulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memaksakan hasratnya pada NP di semak-semak pada 12 Maret 2019.
"Korban dicabuli di semak-semak tak jauh dari komplek Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Aipda Misran Misran, Kamis (14/3).
Sebelum dicabuli, pelaku sempat menghubungi korban melalui aplikasi massanger dan membuat janji bertemu di luar rumah.
"Awalnya pelaku berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah, namun di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke semak dan menyetubuhi korban," kata Misran.
Setelah dicabuli, korban ditinggalkan di depan Balai Adat Melayu, Air Molek.
Pencabulan tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orangtuanya, RD yang langsung melapor ke Polsek Pasir Penyu.
Aparat bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Jose Rizal.
Polisi memancing pelaku dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi.
Melalui pesan yang dikirimkan, aparat mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Patimura. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap pelaku.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, status pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.