Polres Inhil Bersama Bea Cukai Amankan 497 Karton Minuman Ilegal

Polres Inhil Bersama Bea Cukai Amankan 497 Karton Minuman Ilegal


Jumat 15 Maret 2019 17:41:17 WIBTribratanewsRiau - Sebanyak 497 karton minuman keras (miras) impor ilegal diamankan Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir di Jalan Lintas Sumatera. Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menegah barang barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sekitar 497 karton minuman keras impor berbagai jenis dan merek ini di ekspos oleh Bea Cukai (BC) Tembilahan di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa (12/3/2019). Kepala Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin hadir langsung memimpin ekspos yang juga tampak di hadiri, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Soesilo beserta jajarannya. Kepala BC Tembilahan, Anton Martin menjelaskan, minuman alkohol tanpa dilekati pita Bea Cukai ini berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (SPBU Selensen) Kabupaten Inhil, Riau pada Senin (4/3/2019). Atas sarana pengangkut barang yang ditegah serta pelaku, dijelaskannya lagi, telah diamankan KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. “Saat ini penanganan perkara masih dalam prodes penyidikan dan telah ditebutkan SPDP pertanggal 5 maret 2019 yang telah disampaikan ke kejaksaan negeri dan tersangka telah di titipkan ke Lapas Tenbilahan,” ujar Anton Martin. Menurut Anton Martin, hasil tangkapan ini diperkirakan bernilai Rp. 4. 109. 747.009,- dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp. 8. 995.294.204,. “Proses penindakan tentunya tidak terlepas dari kerja sama serta sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil serta Kejaksaan Negeri Tembilahan,” imbuh Anton.
Scroll to top