Selasa 19 Maret 2019 17:19:00 WIB
tribrantaewsriau.com Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru melakukan penggerebekan home industry di Kecamatan Tampan, Selasa (19/3/2019) dini hari. Dari tempat itu disita 150 kilogram (Kg) berformalin.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riautrust com "Dini hari tadi, kami lakukan upaya penindakan terhadap home industry pembuatan mi mengandung formalin. Disita 150 kilo mi berformalin yang sudah dibungkus," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri.
Petugas juga mengamankan seorang pemilik home industry berinisial AR. Sebelumnya, pada tahun 2015, AR pernah dirazia tapi berhasilkan melarikan diri. Untuk mencegah AR kembali melarikan diri, BPPOM segera melakukan penahanan. Pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "AR adalah pembuat mi," ucap Kashuri.
Keshuri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kalau mi yang diproduksi akan diedarkan ke masyarakat. "Informasinya, mi diedarkan di Pasar Pagi Arengka," ucap Kashuri.
Keshuri menyatakan, masih menelusuri proses pembuatan mi berformalin tersebut. Modusnya diketahui kalau AR menggunakan formalin dalam botol-botol kecil dan dicampurkan dengan mi yang sudah jadi.
"Penyidik masih melakukan mengembangkan, dari mana formalin didapat. Mudah-mudahan diketahui orang yang mengedarkan formalin, masih ditelusuri," kata Mashuri.
Atas perbuataannya AR dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136, b. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Saat ini, kata Kashuri, pabrik mi tersebut sudah ditutup. Alat-alat pembuat mi juga sudah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kita harap tidak lagi melakukan perbuatan yang sama," ucap Kashuri.