Sat Narkoba Polres Kampar Musnahkan Sabu Seberat 86,99 Gram

Sat Narkoba Polres Kampar Musnahkan Sabu Seberat 86,99 Gram


Selasa 26 Maret 2019 07:08:18 WIB
Tbnewsriau - Sabu seberat 86,99 gram dimusnahkan oleh Satuan narkoba Polres Kampar. Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan diruang data Polres Kampar. Senin (25/3) pagi.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kampar Kompol BE. Banjrnaor Sik MH didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Murid SH serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar, beberapa staf BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang, Kasat Tahti Polres Kampar .

"Mari bekerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika ini," jelasnya.

Disampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali ini sebanyak 86,99 gram, berasal dari empat kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar, yaitu penangkapan pada 20 Februari 2019 oleh Polsek Tapung TKP di KM 07 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dengan tersangka AG (27) dan DW (24) jumlah barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 17.06 gram.

Penangkapan pada 2 Maret 2019 oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24) jumlah barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7,5 gram.

Penangkapan pada 14 maret 2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L (25) barang bukti yang disita berupa sabu seberat 59,25 gram.

Penangkapan pada 15 Maret 2019 oleh Satresnarkoba Polres Kampar TKP di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka YW alias Y (26) barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4,78 gram.

Scroll to top