![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Tribratanewsriau.com Polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Ruhuil), Riau. Pelaku ditangkap karena memperkosa adiknya yang masih berusia 9 tahun.
Sebagaimana
diberitakan oleh kantor berita Detiknews
com , "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita
tahan," kata Paus Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli kepada wartawan,
Senin (25/3/2019).
Feri menjelaskan, kasus ini berawal saat korban curhat kepada
guru ngajinya. Bocah tersebut mengadu, kalau selama ini sering dicabuli oleh
kakak kandungnya.
"Dalam pengakuannya pelaku akhirnya memaksa adiknya
untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Feri.
Setelah curhat ke guru ngajinya, lanjut Feri, korban kembali
menceritakan hal yang sama kepada ibunya. Mendengar cerita itu, sang ibu syok
terkejut.
"Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke polsek
setempat. Ibu korban tak menyangka bila anak kandungnya tega berbuat seperti
itu kepada adiknya sendiri," kata Feri.
Pihak Polsek yang menerima laporan, kata Feri, langsung menindak lanjuti. Tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk mencari pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beberapa hari lalu. Saat ini kasusnya tengah kita tangani," tutup Feri.