86,99 Gram Sabu Hasil Tangkapan Polres Kampar Diblender

86,99 Gram Sabu Hasil Tangkapan Polres Kampar Diblender


Selasa 26 Maret 2019 09:26:47 WIB

Tribratanewsriau.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar musnahkan 86,99 gram sabu barang bukti hasil penangkapan berbagai kasus, Senin (25/3/2019).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com, Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara di blender. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor bersama tim.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari empat kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar.Kasus tersebut antaranya penangkapan oleh Polsek Tapung di Km 07 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dengan tersangka AG (27) dan DW (24).

Dari sini pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 17,06 gram.Selanjutnya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24), disini kepolisian menyita barang bukti yang berupa sabu seberat 7,5 gram.

Lalu penangkapan pada tanggal (14/3) oleh Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L (25).Disini menyita barang bukti berupa sabu seberat 59,25 gram.

Selanjutnya penangkapan pada tanggal (15/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka YW alias Y (26), disini diamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,78 gram.Banjarnahor mengatakan peredaran narkoba saat ini telah menyentuh hampir semua kalangan dan usia.

Ia menyampaikan pemberantasan permasalahan narkoba dapat ditangani jika semua pihak bekerjasama."Untuk itu diharapkan kepedulian kita semua untuk berpartisipasi mengatasi masalah ini, mari bekerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika ini," jelasnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, beberapa staf BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang, Kasat Tahti

Scroll to top