|
Tribratanewsriau.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar musnahkan 86,99 gram
sabu barang bukti hasil penangkapan berbagai kasus, Senin (25/3/2019).
Sebagaimana diberitakan
oleh kantor berita Tribun com, Pemusnahan
barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara di blender. Pemusnahan barang
bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor bersama
tim.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari empat
kasus yang diungkap Jajaran Polres Kampar.Kasus tersebut antaranya penangkapan
oleh Polsek Tapung di Km 07 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dengan tersangka
AG (27) dan DW (24).
Dari sini pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu
sebanyak 17,06 gram.Selanjutnya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di
Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24), disini kepolisian
menyita barang bukti yang berupa sabu seberat 7,5 gram.
Lalu penangkapan pada tanggal (14/3) oleh Satresnarkoba
Polres Kampar di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L
(25).Disini menyita barang bukti berupa sabu seberat 59,25 gram.
Selanjutnya penangkapan pada tanggal (15/3/2019) oleh
Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan
tersangka YW alias Y (26), disini diamankan barang bukti berupa sabu seberat
4,78 gram.Banjarnahor mengatakan peredaran narkoba saat ini telah menyentuh
hampir semua kalangan dan usia.
Ia menyampaikan pemberantasan permasalahan narkoba dapat
ditangani jika semua pihak bekerjasama."Untuk itu diharapkan kepedulian
kita semua untuk berpartisipasi mengatasi masalah ini, mari bekerjasama untuk
menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika
ini," jelasnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri
Kampar, beberapa staf BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang,
Kasat Tahti