|
Tribratanewsriau.com Seorang pria berinisial VM alias Vero
(26), diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Dumai. Dia
diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (24/3) lalu.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com , Penangkapan
VM dilakukan di Kecamatan Dumai Kota, berawal dari nformasi masyarakat yang
kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Disampaikan oleh Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan
melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal pada Selasa (26/3), penangkatan terhadap
VM dilakukan tanpa ada perlawanan Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Dumai
dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saat dilakukan penangkapan, tak ada perlawanan dari si pelaku. Saat diamankan itu ditemukan sejumlah barang bukti bersama pelaku, di antaranya dua paket kecil sabu dan satu unit handphone merk Nokia," sebut Dedi.
VM disangkakan telah melanggar UU 35/2009 tentang narkotika atas tindakannya tersebut. "Saat ini baik pelaku maupun barang buktinya sudah kita amankan, dan akan segera kita tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.