![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Satuan
Reskrim Polres Inhil, menetapkan DS (65) sebagai tersangka tindak pidana
kebakaran hutan dan Lahan (karhutla).
Sebagaimana diberitakan
oleh kantor berita Tribun com, Wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Pulau
Burung ini, dipersangkakan pasal 188 KUHpidana, diduga telah melakukan
perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang.
“Karena kesalahannya
sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum," ujar
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot
Sihombing, Selasa (26/3).
Kasat menjelaskan,
kebakaran tersebut terjadi pada lahan perkebunan milik Riduan dan 12 orang
lainnya di Kecamatan Pulau Burung, pada Kamis (7/3) sore silam.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Inhil terlebih dahulu melakukan proses gelar perkara, dan melakukan proses penangkapan terhadap tersangka DS berikut barang bukti, antara lain dua batang pelepah kelapa bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar, satu buah korek api gas merk Cricket, dan satu potongan karet ban dalam sepeda motor.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Polres Inhil, tinggal menunggu proses penyidikan selanjutnya,†terang Indra.