Pria 65 Tahun di Inhil Sebagai Tersangka Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).

Pria 65 Tahun di Inhil Sebagai Tersangka Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).


Rabu 27 Maret 2019 10:19:15 WIB

Tribratanewsriau.com Satuan Reskrim Polres Inhil, menetapkan DS (65) sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan Lahan (karhutla).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun com, Wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Pulau Burung ini, dipersangkakan pasal 188 KUHpidana, diduga telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang.

“Karena kesalahannya sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum," ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (26/3).

Kasat menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada lahan perkebunan milik Riduan dan 12 orang lainnya di Kecamatan Pulau Burung, pada Kamis (7/3) sore silam.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Inhil terlebih dahulu melakukan proses gelar perkara, dan melakukan proses penangkapan terhadap tersangka DS berikut barang bukti, antara lain dua batang pelepah kelapa bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar, satu buah korek api gas merk Cricket, dan satu potongan karet ban dalam sepeda motor.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Polres Inhil, tinggal menunggu proses penyidikan selanjutnya,” terang Indra.

Scroll to top