Sat Reskrim Polres Inhil Bekuk Pelaku Karhula

Sat Reskrim Polres Inhil Bekuk Pelaku Karhula


Rabu 27 Maret 2019 10:28:05 WIB
Tbnewsriau - Pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polrs Inhil. Pelaku adalah seorang pria DS (65) warga Kecamatan Pulau Burung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  dua batang pelepah kelapa bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar, satu buah korek api gas merk Cricket, dan satu potongan karet ban dalam sepeda motor.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 188 KUHpidana, diduga telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang", ujar Kasat Reskrim Polres Inhil.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Polres Inhil, tinggal menunggu proses penyidikan selanjutnya,” terang Indra
Scroll to top