![]() |
![]() |
|
Seorang lelaki berusia 19 tahun
diamankan oleh pihak kepolisian di Dumai pada Selasa (26/3). Pria berinisial MR
ini diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama
sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun.
Korban yang masih berusia di
bawah umur ini berstatus sebagai warga Bangko, Bagan Siapi-api, Rohil. Dia
disebut-sebut sebagai pacar MR.
Dihimpun dari pihak kepolisian, MR ketahuan melakukan tindakan tak senonohnya itu di sebuah bangunan tua di Jalan Sudirman, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika P
Nainggolan melalui Paur Humas, Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, penangkapan terhadap
MR dilakukan setelah adanya laporan dari pihak orangtua korban. "Saat ini
kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Dedi.
Diceritakan, orangtua korban
membuat laporan kepada pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya dicabuli
pelaku di Dumai. Saat itu, korban datang ke Dumai dan dijemput oleh pelaku.
Sesampainya di Dumai, korban lalu diajak main ke sebuah warnet yang ada di
Jalan Sudirman.
"Sebelum kejadian tersebut, keduanya sempat main internet sampai sekitar pukul 2.00 dinihari. Karena takut kena razia, mereka kemudian menuju bangunan kosong di samping kantor BPJS Naker dan terjadilah tindakan mesum tersebut," ungkapnya
Saat ini, pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.