Tersangka Cabuli Gadis 13 Tahun Di Sebuah Bangunan Kosong , Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Tersangka Cabuli Gadis 13 Tahun Di Sebuah Bangunan Kosong , Diamankan Oleh Pihak Kepolisian


Jumat 29 Maret 2019 13:59:37 WIB

Seorang lelaki berusia 19 tahun diamankan oleh pihak kepolisian di Dumai pada Selasa (26/3). Pria berinisial MR ini diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun.

Korban yang masih berusia di bawah umur ini berstatus sebagai warga Bangko, Bagan Siapi-api, Rohil. Dia disebut-sebut sebagai pacar MR.

Dihimpun dari pihak kepolisian, MR ketahuan melakukan tindakan tak senonohnya itu di sebuah bangunan tua di Jalan Sudirman, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas, Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, penangkapan terhadap MR dilakukan setelah adanya laporan dari pihak orangtua korban. "Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Dedi.

Diceritakan, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya dicabuli pelaku di Dumai. Saat itu, korban datang ke Dumai dan dijemput oleh pelaku. Sesampainya di Dumai, korban lalu diajak main ke sebuah warnet yang ada di Jalan Sudirman.

"Sebelum kejadian tersebut, keduanya sempat main internet sampai sekitar pukul 2.00 dinihari. Karena takut kena razia, mereka kemudian menuju bangunan kosong di samping kantor BPJS Naker dan terjadilah tindakan mesum tersebut," ungkapnya

Saat ini, pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

Scroll to top