Minggu 21 April 2019 12:26:41 WIB
Tbnewsriau - Sat Reskrim Polres Kep. Meranti berhasil mengamnakan dua orang pelaku pencurian sebuah Handphone yang hendak menjual di salah satu toko ponsel. Kedua pelaku adalah H dan AR.
Korban pencurian Anita mendapatkan Informasi bahwa salah seorang pelaku inisal H datang ke Toko Ponsel dengan membawa 1 unit Handphone Iphone 7 warna hitam dengan maksud untuk membuka Lock Handphone dengan alasan lupa pasword Handphone tersebut.
Kemudian korban menghubungi anggota Satreskrim, selanjutnya personel Satreskrim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku H bahwa Handphone tersebut didapatkan dari pria berinisial AR yang mana Ia menyampaikan kepada H bahwa Handphone tersebut merupakan hasil curian dan kemudian meminta bantuan kepada H untuk membawa Handphone tersebut ke Toko Ponsel untuk dibuka paswordnya lalu dijual dan hasilnya akan dibagi berdua.
Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian Personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya dan membawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan dimana AR mengakui bahwa Ia nya telah melakukan pencurian terhadap Handphone milik korban tersebut bersama dengan temannya berinisial A (masih pengembangan).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, Sabtu (19/4/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 480 Ayat 1 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti.
Dijelaskan Kasat Reskrim , waktu kejadian bermula pada Senin (8/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban atau pelapor yang terletak di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dimana pada saat itu mati lampu kemudian korban terbangun dan mendengar suara dibalik jendela kamar, namun karena masih merasa ngantuk korban pun tidur kembali. Sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun kembali dan melihat Handphone merek Iphone 7 warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
"Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp5.000.000," tutup Kasat Reskrim.