Senin 22 April 2019 15:08:37 WIB
Tribratanewsriau - Kepolisian Daerah Riau yang dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Widodo Eko Prihastopo M,M beserta jajaran akan mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, Bawaslu Riau telah mendatakan sebanyak 26 TPS yang akan melakukan PSU dan 86 TPS yang akan melakukan PSL yang tersebar di 10 kabupaten/kota se Riau.
Batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017.
Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu untuk di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 Pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang telah habis.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, “Polda Riau dan jajaran siap untuk melakukan pengamanan disejumlah TPS yang akan melakukan PSU dan PSL,†ujar Kombes Pol Sunarto.
“Polisi akan selalu mengawal setiap tahapan proses Pemilu tahun 2019 hingga berjalan aman, damai dan kondusif,†pungkas Kabid Humas Polda Riau.