Pencatut Nama Polda Riau, Di Sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Pencatut Nama Polda Riau, Di Sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir


Selasa 23 April 2019 08:18:29 WIB
tribratanewsriau.com Dua terdakwa pelaku penipuan Gustalim als Akiong bersama temannya Surip als Acin yang diduga melakukan tindak pidana pencatutan nama Polda Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Senin 22 April 2019 sekira pukul 18.00 wib dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Okeline com bahwa dakwan JPU kedua terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penipuan terhadap 12 pengusaha pemilik galangan kapal (Dock) di Kota Bagan Siapiapi untuk menyerahkan uang 5 juta rupiah setiap pemilik Dock dengan nilai total sebesar 60 juta rupiah.

Pantauan Okeline.com, agenda sidang yang diketuai Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH memeriksa kedua saksi yaitu Elfina selaku saksi korban dan Untung als Aan sebagai saksi meringankan terdakwa cara bergantian.

Saksi Elfiana dalam sidang menjelaskan bahwa dirinya dan pemilik galangan kapal ( dock) lainnya di telepon oleh Awan ( pengusaha dock) untuk menyerahkan uang untuk orang Polda melalui Gustalim als Akiong yang saat itu ada bersama pihak Polda Riau agar tidak melakukan razia pada setiap usaha galangan kapal( dock) yang ada di Bagan Siapiapi.

Saat itu kami diminta kumpul di kedai kopi Aan untuk menyerahkan uang kepada Polda, melalui Gustalim als Akiong" ujar Saksi Elfina dalam sidang.

Dalam pertemuan itu setiap pengusaha galangan kapal diminta memberikan uang 5 juta rupiah, uang itu kami masukkan dalam amplop masing masing menuliskan nama pengusaha diatas amplop " ungkap Elfina.

Setelah sepakat uang itu masing masing kami serahkan dan meletakkannya diatas meja di kedai kopi Aan, ,lalu Gustalim als Akiong saat itu mengambilnya pak hakim" ujar Elfiana.

JPU Maruli Tua Sitanggang SH sempat menanyakan kepada saksi Elfiana, Kenapa mau menyerahkan uang kepada Polda Riau melalui Gustalim als Akiong?
" Elfiana menjawab tiga hari sebelumnya salah seorang pengusaha galangan kapal ( dock) Tong als Atong ditangkap oleh Polda Riau makanya kami selaku pengusaha galangan kapal agar tidak di razia oleh pihak Polda kami mau serahkan uang itu " jawabnya kepada JPU.

Namun di akhir keterangan Elfiana mengungkapkan bahwa uang yang akan diserahkan itu akhirnya dikembalikan oleh Gustalim als Akiong melalui Surip als Acin kepada pemilik galangan kapal, Gustalim als Akiong berpesan kepada Surip als Acin, agar setiap pemilik galangan kapal mengatkan, apabila ada orang Polda bertanya , uang itu sudah dikembalikan kepada pemilik galangan kapal .

" uang saya 5 juta rupiah sudah saya terima lagi pak " ungkapnya saat ditanyakan oleh JPU.

David Sembiring SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Gustalim als Akiong, sedangkan terdakwa Surip als Acin didampingi tiga orang kuasa hukumnya dari kantor hukum Selamat Sempurna Sitorus and Fathner sempat menanyakan kepada saksi Elfiana " apakah saksi merasa dirugikan oleh terdakwa ? " saya gak merasa rugi pak " jawab Elfiana.

Hal yang sama dikatakan saksi Untung als Aan selaku saksi meringankan menjelaskan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Gustalim als Akiong karena terdakwa setiap turun ke Bagan Apiapi selalu makan dan minum dan sembahyang di kedai kopi miliknya

Saksi Untung als Aan dalam sidang menjelaskan bahwa dirinya mengakui ada melihat beberapa pemilik Dock datang ke kedai kopinya membicarakan uang untuk Polda Riau." namun saksi meringakan ini juga mengakui setelah uang itu terkumpul di atas meja, uang itu selanjutnya diambil oleh Gustalim als Akiong , namun menurutnya bahwa uang itu sudah dikembalikan lagi kepada sebahagian pengusaha galangan kapal tersebut. Namun sebahagian pengusaha galangan kapal tidak mau menerima kembali uang tersebut

Usai kedua saksi ini memberikan keterangan dalam sidang " ketua majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa, " apakah keterangan kedua saksi tadi ada yang dibantah " ujar Faisal SH MH,

Kedua saksi ini menjawab " keterangan saksi semua benar pak, sambil menundukkan kepalanya. Bahwq keterangan yang dijelaskan oleh dua saksi tersebut.

Atas jawaban kedua terdakwa akhirnya Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa
Scroll to top