Dua Tahanan Kabur, Dua Pegawai Kejari Jadi Tersangka

Dua Tahanan Kabur, Dua Pegawai Kejari Jadi Tersangka


Selasa 23 April 2019 17:37:42 WIB

Tribratanewsriau.com Terkait  kaburnya dua tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berimbas pada dua pegawai di kantor Kejari Inhu.


Sebagaimana disampaikan Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH, ada dua pegawai yang diamankan. Seorang pegawai berstatus ASN berinisial R (27) dan security berinisial H (22) dari kantor Kejaksaan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka  karena telah membantu melarikan tahanan sebagaimana diatur dalam

Pasal 263 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Sementara dua tahanan yang kabur masih terus dikejar. “Saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, dalam konferensi pers di kantor Kejari Inhu.


Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Inhu, Immanuel MP Sirait SH saat ditemui koranmx.com, Senin (22/4) menyampaikan bahwa salah seorang tanahan tersebut telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara.


“Agenda sidang putusannya rencananya Selasa besok. Dan pekan kemarin sudah dituntut JPU selama 7 Tahun penjara,” katanya.


Diketahui, satu di antara tahanan yang kabur berinisial EK merupakan residivis. EK adalah warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dan tahanan lainnya JN yang tinggal di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di tempat terpisah, Kepala Rumah

Tahanan  Negara (Rutan) kelas II B Rengat Bejo Amd IP SH MH membenarkan dua tahanan tersebut masih berstatus titipan Kejaksaan.  


“Benar ada bon dua orang tahanan Kejaksaan pada Kamis kemarin untuk mengikuti sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK juga membenarkan ada tahanan kabur.


“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam pengejaran,” jawabnya singkat.

Scroll to top