Terdakwa Korupsi Koperasi Simpan Pinjam Duri Timur Dituntut Berbeda

Terdakwa Korupsi Koperasi Simpan Pinjam Duri Timur Dituntut Berbeda


Selasa 23 April 2019 18:40:59 WIB
tribratanewsriau.com Empat terdakwa dugaan korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED–SP) Mandiri Bersatu periode 2012–2016, di Kelurahan Duri Timur dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/4).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Koran MX bahwa Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Doli SH, keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang–undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ismet Pase, Nur Islami dan Didik Kurniawan dengan pidana penjara masing–masing 1 tahun 8 bulan. Ketiganya juga dibebankan membayar denda masing–masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan,” ucap JPU Doli.

Terhadap terdakwa Jalaludin, JPU menuntutnya dengan pidana penjara lebih tinggi dibandingkan ketiga terdakwa lainnya. Tidak hanya itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Jalaludin untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Menuntut terdakwa Jalaludin dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan,” ujar JPU.

“Mewajibkan terdakwa Jalaludin untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.319.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Mendengar isi tuntutan itu, keempat terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) secara lisan. Yang mana, keempat terdakwa tersebut memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan–ringannya. Meskipun begitu, JPU tetap pada tuntutannya.

“Baik, sidang kita tunda. Agenda terakhir mendengarkan isi putusan,” ucap hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH sambil mengetuk palunya, pertanda sidang ditutup.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI–43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UED–SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis.

Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UED–SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan dana UED–SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.

Diketahui, Jalaludin merupakan mantan Ketua UED–SP Mandiri Bersatu. Sementara Nur Islami dan Didik Kurniawan mantan lurah. Sedangkan Ismet Pase selaku otorisasi pencairan dana tersebut.
Scroll to top