Terima Info dari Masyarakat, Team Res Narkoba Polres Kampar Ciduk Pria Ini

Terima Info dari Masyarakat, Team Res Narkoba Polres Kampar Ciduk Pria Ini


Rabu 24 April 2019 10:48:14 WIB
tribratanewsriau.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang bandar narkoba asal Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat tengah malam (12/4/2019)  di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita koranMX com, bahwa Pria berinisial ER alias OG (32) adalah warga Simpang tiga Pasar Minggu Boter, Kecamatan Rambah Hilir,  Kabupaten Rokan Hulu. Dalam catatan kepolisian ia merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar sabu dengan berat 309 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan sebuah mobil Kijang Inova warna hitam. Polisi juga menyita barang-barang milik tersangka berupa sebuah plastik hitam, sebuah plastik bening, dan sebuah kotak lampu merek Philips.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (3/4) sekitar pukul 14.00, dimana  saat itu informan menyampaikan kabar bahwa tersangka ER alias OG akan membawa sabu dari Pekanbaru menuju Rohul. Disebutkan, ER menggunakan mobil travel Kijang Inova warna hitam Nopol BM 1749 FB.

Informan menyebutkan bahwa ER pada Jumat malam akan membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru menuju Rohul dan akan melewati Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Informasi tersebut lantas direspon cepat Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Ospnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap target mulai dari  Pekanbaru. Tengah malam terlihat  sebuah mobil yang diinfokan digunakan ER   melintas di wilayah Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Tak buang waktu, tim langsung menyergap dengan cara menghentikan mobil tersebut dan mengamankannya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap ER serta kendaraannya. Dari penggeledahan ditemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang dilakban terbungkus plastik bening. Paket tersebut disimpan dalam kotak lampu merk Philips yang disembunyikan di bawah tempat duduk paling belakang.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Scroll to top