![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Diduga pasangan haram atau tidak sah sebagai pasangan suami istri, 3 pasangan mesum dicokok (amankan) aparat gabungan dalam gelar razia penyakit masyarakat dengan menyisir penginapan, perhotelan di Kota Bengkalis, Selasa (23/4/19) malam.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauterkini com, Aparat gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koramil 01/Bengkalis dan Polsek Bengkalis melaksanakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) menjelang Ramadhan. Tiga pasangan yang diduga haram, saat ditangkap petugas sempat mengaku sudah menikah, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah.
Antara lain, perempuan asal Kecamatan Bantan yang telah memiliki KTP sudah menikah dan pasangannya laki-laki asal Ponorogo juga sudah berstatus menikah. Kedua orang ini diduga melakukan perselingkuhan. Dan dua pasangan lagi diantaranya perempuan asal Pambang dan laki lakinya asal Selatbaru. Kemudian satu pasang yang masih remaja lagi asal Kecamaran Bukitbatu.
Kepala Bidang
Ketertiban Umum (Tibum) dan Peraturan Perundangan Daerah (PPD) Satpol PP
Bengkalis, Hengki Irawan, SH membenarkan bahwa telah mengamankan sebanyak 7
orang dari tiga pasangan bukan suami istri yang diduga tidur sekamar di dalam
hotel. "Mengamankan sebanyak tiga pasangan luar nikah dan satu orang
perempuan. Sedangkan disejumlah penginapan lainnya dalam keadaan kosong. Untuk
kesemuanya yang kita amankan sebanyak 7 orang," ungkapnya kepada wartawan.
Setelah ketujuh orang tersebut diamankan kemudian digiring ke Kantor Satpol PP, selanjutnya didata dan dilakukan pembinaan. Dan kemudian menghubungi pihak keluarga masing-masing. "Kita amankan di Kantor Satpol PP, dibuatkan surat pernyataan. Razia akan terus dilakukan menjelang puasa," katanya