Rabu 24 April 2019 14:37:50 WIB
Tribratanewsriau - Kepolisian resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam insiden kaburnya dua tahanan kejaksaan setempat.
Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aipda Misran, pada Rabu (24/4/2019) mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan pengawal Kejaksaan berinisial RN. Aksi itu juga melibatkan Satpam Kejaksaan berinisial HN dan seorang perempuan sipil berinisial S.
Dalam aksi itu, mereka meloloskan dua tahanan Kejaksaan Negeri Inhu yang sedianya akan menghadapi sidang putusan dalam perkara penyalahgunaan narkoba berinisial JN dan ER itu.
"S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Misran.
Dia mengatakan S yang diketahui seorang janda itu ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba. Dia dibekuk beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.
Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4).
"S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba," jelasnya.
Namun ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.
"S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone," pungkas Misran.
Akibat insiden itu, kedua tahanan narkoba yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat harus tertunda. Bahkan, salah satu terdakwa diagendakan akan mendengarkan sidang putusan pekan ini.